Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Ancam Warga Pakai Sajam, Pria di Kota Padang Diamankan Polisi



Wartaminangnews.com - Seorang pria berinisial HE alias BA (37) diamankan Jajaran Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang di kawasan Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatra Barat, pada selasa (11/11) pukul 14.30 Wib. Pria tersebut diamankan usai melakukan pengancaman terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam. 

Kapolresta Padang Kombes Apri Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. 

Yasin menuturkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait peristiwa pengancaman tersebut.

"Pelaku langsung kami amankan beberapa jam setelah korban, seorang warga Kota Padang melaporkan peristiwa pengancaman yang dialaminya. Korban menuturkan bahwa dirinya diancam oleh pelaku dengan sebilah senjata tajam berupa parang ” tutur Yasin, Rabu.

Dilanjutkannya, korban menceritakan sudah dua kali dirinya diancam oleh pelaku yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 lalu di kawasan Jalan Raya Siteba Kecamatan Nanggalo Kota Padang dan pada Selasa tanggal 11 November 2025 di Kawasan Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang. 

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa dua bilah parang. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan alasan dirinya melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku kesal kepada korban yang dituduhnya sudah membawa dan menyembunyikan istri pelaku. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini ” Tambah Yasin. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa, menggunakan kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah dan digunakan untuk perbuatan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polresta padang tersebut juga menegaskan bahwa Polresta Padang tidak mentolerir segala bentuk premanisme termasuk bentuk pemerasan, pungli ataupun pengancaman di wilayah hukum Polresta Padang.(*)


Posting Komentar

0 Komentar