Wartaminangnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melarang pemilih untuk mendokumentasikan maupun merekam ketika dibilik suara TPS
"Jangan melakukan aktivitas memotrek maupun merekam apa yang dipilih,"kata anggota KPU Padang, Arset di Padang.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada bersifat rahasia siapa yang dipilih oleh pemilih.
Padahal, penyaluran hak suara oleh pemilih bersifat rahasia dan tidak boleh didokumentasi maupun disebar ke masyarakat.
"Karena ini adalah sifatnya rahasia, siapun tidak tahu yang dipilih ketika di bilik suara,"jelas Arset.
0 Komentar