Wartaminangnews.com - Satreskirm Polresta Padang menangkap dua orang pelaku pemerasan terhadap pengunjung Pantai Padang.
Dua pelaku ditangkap inisial "S" (33) dan "DCD" (20) pada Selasa (26/11) dinihari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pemerasan pada pengunjung pantai Padang, tempatnya salah satu depan rumah makan.
"Tindak pidana pemerasan, yang terjadi pada hari Senin (25/11) sekira pukul 23.30 Wib, yang bertempat di depan rumah makan Fuja yang beralamat di jl. Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat kota Padang,"tutur dia.
Dia menyebutkan, Kejadian berawal ketika Nisa (23) korban sedang duduk - duduk dengan saksi atas nama Iham Aidil Saputra di batu grip depan rumah makan Fuja,
"Kemudian datang pelaku menuduh korban melakukan perbuatan mesum, kemudian meminta korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pemuda setempat,"ujarnya.
Pelaku meminta 4 (empat) slove rokok untuk uang damai, karena korban tidak memiliki uang korban meminta nego sehingga menjadi 2 (dua) slove rokok, pelaku juga mengambil 1 (satu) unit HP merk Vivo Y 30 warna biru dan KTP korban sebagai jaminan dan meminta korban untuk kembali paling lama 3 jam untuk membawakan 2 (dua) slove rokok,
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya,"jelas Kompol Dedy.
0 Komentar