Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


8 Saksi Diperiksa Ketika Operasi Penertiban Tambang Galian C Di Kuranji

Empat Alat Berat Diamankan Polisi Parkir di ruas jalan depan Mapolresta Padang. Alat ini diduganakan Aktivitas Tambang Galian C Diluar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.


Wartaminangnews.com - Sebanyak 8 orang diperiksa sebagai saksi dalam dalam operasi penertiban tambang galian C di daerah Kecamatan Kuranji.

"Saat sudah 8 diperiksa, belum ada penetapan tersangka,"kata Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra W di Padang.

Menurutnya, penyidik Reskrim Polresta Padang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Nanti kalau ada perkembangan akan diberitahukan pada teman-teman media,"ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menyatakan aksi tambang galian C menggunakan izin atas nama PT Parambahan, namun dalam beroperasi tidak dapat izin dari pemilik perusahaan.

Diduga gunakan izin tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan dalam melakukan aksi penambangan.

"Perusahaan sudah berikan somasi pad melakukan aktivitas tambang galian C namun tidak dihiruakan,"jelas dia.

Sebelumnya jajaran Polresta Padang ketika sidak mengamankan empat unit alat berat di lokasi tambang galian C di Kecamatan Kuranji.

Aktivitas penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Polisi menduga aktivitas ini melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar