Wartaminangnews.com - Satreskrim Polresta Padang menangkap dua orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Batang Kajai Kecamatan Lubuk Begalung kota itu,
Pelaku ditangkap yakni inisial RR dan SA,mereka ditangkap pada Kamis (16/1) sekira pukul 00.00 WIB di pimpin Opsnal Sat.Reskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Sat.Reskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi.
Kasat Reskrim Polresta Padang,AKP Muhammad Yasin menyebutkan,tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 18.00 WIB. Dan terjadi pada hari Jumat, 20 Desember 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Palembang RT 002 RW 005, kel. Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
"Ketika pelapor diberitahu oleh tetangga dan menyuruh pelapor untuk ke rumah karena rumah pelapor dimasuki oleh seseorang,"ungkapnya.
Setelah Pelapor sampai di rumah lalu melakukan pengecekan dan menemukan beberapa barang-barang di dalam rumah sudah tidak ada lagi serta menemukan dinding kayu belakang sudah dirusak.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000.- (lima juta
rupiah) dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkas AKP Muhammad Yasin.
Dia menambahkan, petugas selain menangkap dua orang pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gas elpiji ukuran 3 kg.
"Dari keterangan pelaku pada penyidik aksi kejahatan dilakukan sebanyak 34 Tempat kejadian Perkara (TKP), kasus ini dalam pengembangan penyidik Satreskrim Polresta Padang,"jelas dia.



0 Komentar