Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


BNNP Sumbar Musnahkan Ganja Seberat 50.967,58 Gram

 


Wartaminangnews.com - Badan Nasonal Narkotika Provinsi Sumbar (BNNP) Sumbar memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa ganja kering seberart 50.967,58 gram.

Pemusnahan inidilakukan di depan kantor BNNP Sumbar disaksikan kejaskaan, kepolisian, TNI, serta pihak terkait lainnya, Selasa (21/1).

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyebutkan, barang bukti ini dimusnahkan setelah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Barang bukti ini hasil pengungkapan terhadap terhadap empat orang tersangka yang ditangkap pada 9 Januari 2024 di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Medan, KM7 Nagari Gadut, Kabupten Agam,Empat tersangka di ditangkap inisial "MF", IM, DZP, DP,"ungkapnya.

Menurutnya,empat pelaku ini memiliki perannya yakni membawa barang dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikirim ke Kota Padang, Namun barang tersebut di simpan diKabupaten Agam, rencana mau di bawa ke luar Sumbar yakni Palembang.

"Pengendali utama narkoba ini yakni DP,"jelas dia.

BNNP selain menangkap para pelaku narkoba juga mengamankan barang buki berupa satu unit mbil Nopol BA 1488 BB, Ganja seberta 50.967,58 gram. "Para tersangka dijerat pasal 115,, pasal 114, pasal 111, pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati,"jelas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi

Posting Komentar

0 Komentar