Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Dua Pelaku Ditahan Diduga Terlibat Dollar Palsu, Satu Orang DPO

 


Wartaminangnews.com - Polresta Padangpariaman menahan dua orang pelaku diduga mengedarkan uang dollar palsu. Dua ditahan yakni "AS" dan "RP".

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol menyebutkan awal ditangkap tersangka inisial AS di Bandara Internasional Minangkabau (BIM),Ketaping Kabupaten Padangpariaman.Penangkapan ini kerjasama pihak bea cukai, tim AVSEC dan kepolisian pada 6 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pengembangan ditangkap tersangka AS.

"Dari pengembangan kedua tersangka uang dollar palsu milik salah seorang WNA, untuk identitas sudah dikantongi Polres Padangpariaman. Saat ini WNA masih dalam pengejaran petugas,"ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus ini dalam pengembangan dan penyelidikan Polres Padangpariaman.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini telah diamankan di Polres Padangpariaman dijerat dengan Pasal 245 jo 55 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"jelasnya.




Posting Komentar

0 Komentar