Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Polres Padangpariaman Limpahkan Indra Dragon Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Ke Kejaksaan

 


Wartaminangnews.com - Penyidik Polresta Padang menyerahkan tersangka Indra Septyarman alias Indra Dragon kasus pembunuhan dan pemerkosan terhadap korban inisial "NKS" terjadi di Kayu Tanam.

"Hasil penyidikan dinyatakan lengkap sesuai dengan surat dari Kejaksaan Ngeri Pariaman,"kata Kapolda Sumbar Irjend Pol Gatot 

Menurutnya sudah lengkapnya, tersangka diserahkan pada pihak kejaksaan.

"Penyidik hari ini (Kamis,16/1) menyerahkan tahap dua yakni tersangka Indra Dragon dan 19 item barang bukti ke pihak kejaksaan,"ungkapnya.

Menurutnya,pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini di jerat dengan

"Pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3, pasal 285 KUHPPidana dengan ancaman pidana hukuman mati,"

Sementara itu Kapolresta Padang,AKBP M Faisol menyebutkan, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini sudah 15 orang jadi saksi.

"Penyidikan ini kasus memakan waktu lebih kurang 3 bulan, motif pembunuhan dan pemerkosaan,"kata.


Posting Komentar

0 Komentar