Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Polresta Padang Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Galian C Ilegal Ke Kejaksaan

 

Empat Alat Berat disita Polresta Padang.Alat ini diduga digunakan Untuk Menambang galian C illegal di Gunung Sarik Kecamatan Kuranji.

Wartaminangnews.com - Polresta Padang telah melimpahkan berkas perkara kasus tambang galian C illegal ke kejaksaan Negeri Padang.

"Kami sudah mengirimkan bekas perkara dimaksud kekejaksaan dalam artian tahap 1, untuk mendapatkan tunjuk lebih lanjut terkait dengan bekas penyidikan yang saat ini kami lakukan,"kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin di Padang.

Menurutnya,kasus tambang tambang galian c illegal di ditetapkan satu orang tersangka inisial "BRI"diduga berperan sebagai koordinator dalam kegiatan penambangan.

"Selain menetapkan tersangka, penyidik Reskrim Polresta Padang juga telah memeriksa sejumlah saksi,"ungkapnya.

Polresta juga mengamanan barang bukti berupa empat unit alat berat digunakan untuk aktivitas penambangan.

"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana 5 ta­hun penjara dan denda Rp1 miliar,"jelas AKP Muhammad Yasin.






Posting Komentar

0 Komentar