![]() |
Pelaku inisial B (40) ditangkap polisi dengan barang bukti hasil curian |
Wartaminangnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Klewang Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang bengkel di Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku inisial B (40).
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (27/05) pagi, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polresta Padang berdasarkan laporan dari korban BS (66) terkait peristiwa pencurian yang terjadi di gudang bengkel miliknya tersebut dimana atas kejadian tersebut.
Korban mengalami kehilangan barang berupa 20 buah Velg Truk, 10 buah aki mobil dan beberapa alat bengkel dengan kerugian hampir mencapai 55 juta rupiah.
"Dari hasil olah TKP dan Penyelidikan, akhirnya pelaku inisial B (40) ditangkap di sebuah kawasan Kota Padang tanpa perlawanan,"sebutnya.
Menurutnya,pelaku telah lama menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus membongkar rumah atau gudang kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Dalam penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan serta beberapa barang hasil curian seperti Velg Truk,” ujar dia.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan bersama,” tutup AKP Muhammad Yasin.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Padang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat.(*).
0 Komentar