Wartaminangnews.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial AH (46) di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga dengan modus menjanjikan bisa meloloskan anak korban untuk bekerja di sebuah Perusahaan BUMN.
Dalam aksinya, pelaku meminta uang 11 juta rupiah sebagai biaya administrasi agar korban bisa diterima kerja.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan dimana anak korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja sejak awal tahun 2025.
“Pelaku menjanjikan korban akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diterima, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Kamis (8/5).
Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia terpaksa melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan memungut biaya.
"Rekrutmen resmi tidak pernah meminta bayaran. Jika ada yang menawarkan pekerjaan dengan syarat uang, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.(*)
0 Komentar