Wartaminangnews.com - BNNP Sumbar dan BNP Pasaman Barat menangkap tiga orang kurir ganja seberat 17 kg dan 9 paket kecil di wilayah Jl Kp. Panjang, Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Tiga kurir ditangkap tersangka berinisial A usia (20), AR (24), HF (18) pada Kamis (19/6).
Kepala BNNP Sumbar,Brigjend Pol Ricky Yanuarfi menyebutkan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka berinisial A usia 20, AR Usia 24, HF 18, yang diduga kuat sebagai Kurir narkotika jenis Ganja yang rencana akan dibawa ke Candung Kab. Agam,
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,"ucapnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke BNNP Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim BNNP Sumbar masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar Provinsi,"jelas Brigjend Pol Ricky Yanuarfi
Selain menangkap tiga orang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket besar Narkotika golongan I diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning berbentuk segi empat, 9 (sembilan) paket kecil Narkotika golongan I diduga jenis Ganja yang dibalut dengan plastik warna bening.
Sert 1 (satu) unit mobil sedan jenis Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih,1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru,1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Infinix X6533C warna Hijau Tosca,1 (satu) unit handphone merk VIVO V2025 warna hitam,1 (satu) unit handhone merk Iphone 7 Plus warna hitam
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,"imbuh dia.
0 Komentar