![]() |
Alat berat diduga digunakan aktivitas tambang emas tanpa izin di Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.(*) |
Wartaminangnews.com - Tim Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 02.22 WIB, 8 orang ditangkap petugas dalam penggrebekan tambang emas tanpa izin tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan membenarkan adanya penggrebekan aktivitas tambang emas tanpa izin di Nagari Lubuk Layang Kec. Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Penggrebekan dilakukan Tim Unit III dibawah pimpinan Kompol Firdaus.
Menurutnya, Tim Unit III dibawah pimpinan Kompol Firdaus pada hari Selasa (3/6) sekira pukul 20.00 Wib berangkat menuju Kabupaten Pasaman guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Setelah sampai di Kab. Pasaman Tim melakukan pulbaket dan mengumpulkan informasi terkait lokasi penambangan emas tanpa izin,"ujarnya.
Pada Kamis (5/6) mendengar ada suara aneh dan langsung melihat apa terjadi, ternyata ada dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Tim mengamankan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator merk ZOOMLION warna Hijau yang terjadi di Sungai Tolang Jorong Sambilan Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.
"Dilokasi juga menangkap 8 orang, selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk ZOOMLION warna Hijau, 1 (satu) lembar karpet penyaring, 2 (dua) buah alat dulang,"Kombes Pol Andry Kurniawan.
Dia menambahkan, para tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar, terhadap BB alat berat excavator akan dirolling keluar dari TKP menuju Polsek terdekat dimana saat ini masih dilakukan proses evakuasi dari lokasi penambangan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping Polres Pasaman.
"Kasus ini dalam pengembangan dan penyelidikan petugas untuk mengunkap siapa pemilik tambang emas tanpa izin tersebut,"imbuhnya.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar mengentikan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin yg merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan penangkapan 8 orang diduga pelaku tambang emas tanpa izin merupakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.
0 Komentar