Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Dua Pelaku Pencurian Betor Diringkus Satreskrim Polresta Padang Di Kawasan Teluk Bayur

 


Wartaminangnews.com – Dua pria diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kembali melakukan aksi kriminal serupa. 

Para pelaku inisial "P" dan "A" ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di kawasan Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, pada Rabu (4/6)dini hari. 

Kasat Reskrim Polresta Padang,AKP Muhammad Yasin menyebutkan,penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan masyarakat yang kehilangan satu unit becak bermotor beberapa hari sebelumnya. 

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan dilapangan, Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa,"sebutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. "Keduanya ditangkap saat berada di sebuah daerah Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan tanpa perlawanan," ungkap AKP Muhammad Yasin.

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Diduga, becak tersebut rencananya akan dijual pelaku secara ilegal untuk mendapatkan uang. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. 

"Namun, Petugas masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut",pungkas AKP Muhammad Yasin.

Dia menambahkan,para pelaku merupakan residivis yang kita duga sudah 15 kali melakukan kasus serupa di wilayah Kota Padang. 

"Kini mereka kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga masih mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di Kota Padang," tambah AKP Muhammad Yasin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya tindak pencurian, serta pentingnya kerja sama dengan pihak kepolisian melalui penyampaian informasi terkait situasi lingkungan sekitar,"pungkas AKP Muhammad Yasin.



Posting Komentar

0 Komentar