Wartaminangnews.com – Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial A (22) yang diduga melakukan pemerasan dengan memminta sejumlah uang terhadap seorang gadis berusia 20 tahun. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa tertekan atas ancaman pelaku. Korban melaporkan bahwa pelaku, yang merupakan mantan pacarnya, mulai mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadinya yang bersifat asusila.
"Pelaku awalnya mengirimkan pesan kepada korban dan meminta sejumlah uang dan sudah beberapa kali permintaan pelaku dipenuhi oleh korban yang ditotalkan mencapai 10 juta rupiah, namun pelaku terus memanfaatkan situasi ini dengan terus meminta uang kepada korban. Jika tidak diberikan, dia mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar milik korban yang didapatkannya,"jelas Kompol Muhammad Yasin.
Setelah menerima laporan, tim Satuan Reskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di salah satu kawasan di Jalan Jati Kota Padang pada Rabu siang (24/09). Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk melakukan komunikasi dan ancaman terhadap korban. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pengancaman sesuai dengan Undang Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan wanita, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah memberikan data pribadi atau foto yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
0 Komentar