Wartaminangnews.com - Serka Hendrianto anggota Koramil-06/Koto Tangah,Kodim 0312/Padang menghimbau warga untuk.mentaati aturan telah berlaku.
Hal dikatakan Babinsa Kelurahan Bungo Pasang,Serka Hendrianto ketika komsos dengan warga.
"Pemilik tempat hiburan, kafe agar mentaati peraturan berlaku,"tegas Serka Hendrianto.
Menurutnya, Pemkot Padang telah membuat peraturan dimana cafe buka sampai jam 12 malam termasuk orgen tunggal.
"Jadi masyarakat agar mentaat peraturan yang telah dibuat pemerintah,"ungkapnya.
0 Komentar