Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Polresta Padang Tangkap Pelaku Pembobolan SMP di Padang



Wartaminangnews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang melalui Tim Klewang berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol ruang kepala sekolah di SMP Khaira Ummah Padang. Tersangka ditangkap pada Jumat (17/10) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial RH (32), warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Senin (22/9) sekitar pukul 08.00 WIB di SMP Khaira Ummah, Jalan Manunggal Pagai No.18 A, Kelurahan KPIK, Kecamatan Koto Tangah.

"Dalam aksinya, pelaku berjalan kaki ke sekolah sambil membawa gergaji besi. Ia kemudian menggergaji terali jendela ruang kepala sekolah dan masuk ke dalam ruangan. Dari lemari, pelaku mengeluarkan sebuah brankas berisi uang tunai senilai Rp3,4 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Brankas tersebut, kata Yasin, kemudian dibawa keluar pagar sekolah dan dibuka di sekitar lokasi. Setelah mengambil uangnya, pelaku membuang brankas ke Sungai Muaro Panjalinan.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang tercatat dengan dasar laporan polisi: LP/B/844/X/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi.

"Dari rekaman dan keterangan warga, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Rezky ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sebagian hasil curian digunakan untuk membeli satu ponsel Oppo A5i warna ungu," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu dan handphone hasil pencurian. Sementara brankas telah ditemukan dibuang di sekitar Muaro Panjalinan.

Saat ini, RH telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan,” kata Yasin.

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi dan tersangka, serta menyusun laporan resmi. "Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat)," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar