Wartaminangnews.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta M.Si., CSFA memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Lapangan Apel Polda Sumbar, Rabu (19/11) siang. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kompolnas, Wakapolda Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, PJU Polda Sumbar, Danpomal II, Danpomau, unsur Forkopimda Sumbar, JPU, Ketua MUI Sumbar, serta para awak media.
Dalam penyampaiannya, Kapolda menjelaskan bahwa selama periode 3 Oktober hingga 17 November 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 28 kasus dan mengamankan 36 tersangka, seluruhnya laki-laki.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 247,45 gram sabu dan 172,43 kilogram ganja,” ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa sebagian barang bukti, yakni 68,49 kilogram ganja, telah dimusnahkan sebelumnya di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025 bersama Presiden RI.
Ia menegaskan bahwa seluruh pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja keras personel Ditresnarkoba serta dukungan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam menekan peredaran narkotika serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irjen Gatot memaparkan dua pengungkapan besar yang terjadi pada November 2025, dengan total barang bukti 87,32 kilogram ganja dan 4 tersangka.
Kasus pertama tercatat dalam LP/A/225/XI/2025 dengan barang bukti 62.006,60 gram ganja, sedangkan kasus kedua LP/A/226/XI/2025 mengamankan 25.318,84 gram ganja. Barang bukti tersebut disita di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pasaman, dengan 59 paket besar ganja dan 3 tersangka, serta Kabupaten Tanah Datar, dengan 26 paket besar ganja dan 1 tersangka.
Ia menyebut, sebagian besar kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi undercover buy.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita bersama,” kata Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolda menyampaikan bahwa komitmen Polda Sumbar dalam menekan peredaran gelap narkoba melalui peningkatan kualitas penyelidikan, penindakan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas penyelidikan dan penindakan, serta memperkuat kolaborasi dengan Forkopimda dan masyarakat. Tujuan kita satu, menjaga Sumbar agar tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Kapolda juga mengasakan bahwa upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Barat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
“Polda Sumbar akan terus mendukung penuh Asta Cita Presiden, khususnya dalam agenda pemberantasan narkoba demi mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.



0 Komentar