Wartaminangnews.com– Seorang pria paruh baya inisial "PI" di Kota Padang diamankan anggota Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian sebuah kendaraan sepeda motor. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban Angga (38), warga Jalan Dr Sutomo Padang Timur Kota Padang pada Jumat (31/10).
"Kami menerima laporan dari korban perihal kendaraan sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku di area depan warung milik korban di jalan Dr Sutomo Padang Timur Kota Padang. Dari laporan tersebut dan berdasarkan keterangan ciri ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, tim kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku sehari setelah kejadian " Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., Sabtu (01/11).
Dilanjutkannya, peristiwa bermula saat korban pulang ke warung miliknya dan memarkirkan sepeda motor Jenis Yamaha Mio Soul di depan area warung tersebut pada, Jumat sore (31/10). Sekira 20 menit kemudian, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya membawa kabur sepeda motornya, sempat dikejar oleh korban namun pelaku berhasil kabur dengan menggondol sepeda motor milik korban. Atas kejadian ini korban pun langsung membuat laporan ke Mapolresta Padang.
"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul kini kita amankan di Mapolresta padang untuk dilakukan pemeriksaan. Kita juga masih melakukan pendalaman apakah pelaku ini bekerja sendirian atau tergabung di dalam jaringan yang lebih besar. Kepada pelaku sendiri kita sangkakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara ” Pungkas Yasin.



0 Komentar