Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Kapolda: Personel Dijajaran Polda Sumbar Ditindak Tegas Alami Peningkatkan



Wartaminangnews.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan bahwa Polri berkomitmen tegas dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot ketika relis akhir tahun di Mapolda Sumbar,Rabu (31/12).

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel mengalami peningkatan.

“Untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, memang terjadi kenaikan. Dari sebelumnya 34 personel, meningkat menjadi 39 personel yang kita PTDH. Ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran etik,” tegas Kapolda.

Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme Polri. Personel yang sudah tidak dapat dibina lagi, lanjutnya, harus diberhentikan demi kebaikan institusi.

“Jika memang sudah tidak bisa dibina dan justru mencederai institusi, maka harus dikeluarkan. Ini adalah sanksi yang berat, namun perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan profesionalisme institusi Polri,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, penegakan disiplin yang konsisten merupakan bagian penting dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

"Seluruh jajaran Polda Sumbar menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik profesi Polri, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,"tegas dia.

Kapolda menilai, penyimpangan kecil sekalipun berpotensi merusak citra institusi secara keseluruhan dan menggerus kepercayaan publik yang selama ini dibangun dengan kerja keras.

Dalam konteks dinamika sosial, politik, dan keamanan yang terus berkembang, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa Polri dituntut untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,"pungkas dia.



Posting Komentar

0 Komentar