Wartaminangnews.com – Advokat Ikem Seroja menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Kamis (12/2), terkait laporannya terhadap akun TikTok @bastimanto yang diduga memuat konten penghinaan melalui video tayangan (VT).
Ikem hadir sebagai pelapor dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, ia didampingi tim kuasa hukum dari Persaudaraan Advokat Sumbar (PAS). Pendampingan diwakili antara lain oleh Mardefni, SH, MH, Susrida M, SH, MH, Andi Indra, SH, Musrizal, SH, Mellyyawarni, SH, MH, dan Yuhendra Darwis, SH.
Mewakili tim kuasa hukum, Mardefni, SH, MH menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya mendapat 23 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan dugaan penghinaan dalam video TikTok milik terlapor.
“Klien kami menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jelas dan rinci. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penghinaan yang dilaporkan,” ujar Mardefni.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 434 Ayat (2) jo Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan.
Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan advokat di Sumatera Barat, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut kehormatan dan martabat profesi advokat.



0 Komentar