Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Melalui Kuasa Hukum, Puluhan Guru di Solok Selatan Dibatalkan Pengangkatan PPPK Ajukan Keberatan Administratif ke Bupati

 

Kuasa Hukum Guru Alex Yuliandra, SH, MH, Rahmad Aldi, SH, dan Doni Arfa, SH, pada Rabu (11/2/2026), memasukan surat keberatan kepada Bupati Solok Selatan Cq. Sekretaris Daerah selaku Panitia Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Wartaminangnews.com - Sebanyak 20 orang guru SD dan SMP di Kabupaten Solok Selatan yang dibatalkan kelulusannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi mengajukan keberatan administratif kepada Bupati Solok Selatan.

Keberatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Alex Yuliandra, SH, MH, Rahmad Aldi, SH, dan Doni Arfa, SH, pada Rabu (11/2/2026), kepada Bupati Solok Selatan Cq. Sekretaris Daerah selaku Panitia Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Permasalahan ini bermula dari terbitnya Surat Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Solok Selatan Nomor: 800/25/IV/BKPSDM-2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pembatalan Penerbitan NIP Peserta PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua Panitia, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM.

Dalil Cacat Prosedur dan Pelanggaran AAUPB

Kuasa hukum para guru, Alex Yuliandra, SH, MH, menyatakan langkah keberatan administratif ini ditempuh karena kliennya merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.

Menurutnya, pembatalan dilakukan setelah para guru dinyatakan lulus dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi hingga pemberkasan (pengisian DRH) tanpa kendala.

“Klien kami telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sampai proses pemberkasan. Tidak ada persoalan terkait persyaratan seleksi. Namun secara tiba-tiba terbit surat pembatalan penerbitan NIP,” ujar Alex.

Ia menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), antara lain:

• Asas Kepastian Hukum, karena pembatalan dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus tanpa bukti kesalahan yang jelas.

• Asas Kecermatan, karena apabila terdapat kekeliruan verifikasi, hal tersebut merupakan tanggung jawab administrasi panitia, bukan kesalahan peserta.

Dasar Hukum Upaya Administratif

Alex menegaskan, meskipun waktu pengajuan keberatan dinilai telah melewati batas tertentu, upaya administratif tetap dapat diajukan apabila terdapat dugaan cacat prosedur atau kekeliruan mendasar dalam keputusan pembatalan.

Hal tersebut merujuk pada:

• PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.

• UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan hak kepada ASN atau peserta seleksi untuk menempuh upaya administratif.

“Sepanjang tidak ada kecurangan atau manipulasi data dari peserta, maka kelulusan yang telah diumumkan adalah objek hukum yang harus dihormati,” tegasnya.

Harapan Penyelesaian

Para guru berharap Bupati Solok Selatan dapat meninjau kembali keputusan pembatalan tersebut secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menyatakan keberatan administratif ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas status kelulusan para guru yang sebelumnya telah diumumkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan keberatan administratif tersebut.


Posting Komentar

0 Komentar