Wartaminangnews.com – Tim 1 Klewang Polresta Padang langsung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Di hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, seorang pria yang diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) di kawasan Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasubnit Riksa Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan bahwa pelaku merupakan target operasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Kegiatan ini merupakan hari pertama Polresta Padang se-jajaran melaksanakan operasi rutin yang diberi nama Operasi Pekat Singgalang 2026. Pada Kamis (12/2/2026) kami menangkap satu orang yang telah menjadi target operasi kami. Pelaku kami amankan di Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial YC alias Yoa (48), warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Saat diamankan, YC berada di sebuah pondok yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi perjudian togel.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kertas berisi catatan pasangan angka togel milik pemain serta dua unit telepon seluler.
“Pelaku diduga kuat merupakan bandar togel. Dia sendiri yang menerima pesanan angka togel dan sekaligus memasangkannya kepada pemain,” ungkap Ipda Ryan.
Kedua ponsel yang diamankan diduga saling terhubung dan digunakan sebagai sarana komunikasi serta transaksi perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YC bukan pemain baru dalam praktik perjudian tersebut. Ia disebut pernah diamankan sebelumnya dalam kasus serupa oleh Satreskrim Polresta Padang.
“Pelaku diketahui merupakan pemain lama dan juga sudah pernah ditangkap terkait kasus togel,” tambahnya.
Operasi Pekat Singgalang 2026 akan terus digencarkan guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Padang.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.



0 Komentar