Wartaminangnews.com – Di tengah suasana Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah dan pengendalian diri, dua pria lanjut usia (lansia) justru harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat praktik judi togel di Kota Padang. Keduanya diamankan oleh jajaran Polresta Padang dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026, Sabtu (21/2) malam.
Penindakan terhadap praktik judi togel tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu warung kawasan Jati Rawang Melayu Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
"Operasi itu bermula ketika tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan rutin dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan melalui Operasi Pekat Singgalang 2026. Saat itu, petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang telah dipantau sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (22/2).
Di lokasi tersebut, katanya, polisi mendapati dua pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JW (63) dan J (60).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap.
"Dari tangan JW, kami menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2, serta satu pena warna pink hitam," kata Yasin.
Sementara itu, dari tangan J, diamankan satu lembar potongan kertas berisi angka-angka pesanan togel serta uang tunai sebesar Rp90 ribu. Uang tersebut terdiri atas satu lembar pecahan Rp20 ribu, lima lembar pecahan Rp10 ribu, dan sepuluh lembar pecahan Rp2 ribu.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan. Operasi Pekat Singgalang 2026 difokuskan untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian," katanya.
Yasin menyayangkan tindakan kedua pria gaek yang telah berusia di atas 60 tahun tersebut. "Alih-alih mengisi Ramadan dengan aktivitas positif, keduanya justru diduga menjalankan praktik perjudian yang melanggar hukum," ujarnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Padang untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.
Aparat memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama selama Ramadan, dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum seperti judi togel," pungkasnya. (*)



0 Komentar