![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Selatan |
Wartaminangnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, menegaskan bahwa persoalan puluhan guru PPPK bukanlah pembatalan Surat Keputusan (SK), melainkan tidak diusulkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
“Jadi bukan dibatalkan SK. Tapi mereka itu tidak jadi kita usulkan untuk diangkat menjadi PPPK full waktu,” ujar Syamsurizaldi ketika dihubungi media.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah muncul laporan dan informasi terkait validitas status para peserta sebagai tenaga honorer di formasi yang mereka ajukan.
Menurutnya, pemerintah daerah kemudian membentuk tim verifikasi yang melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan, serta BKPSDM untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Tim tersebut melakukan verifikasi faktual yang dituangkan dalam berita acara serta didukung surat pernyataan dan dokumen administratif lainnya.
“Tidak cocok antara dokumen yang mereka upload di sistem dengan kondisi aktual di lapangan,” jelasnya.
Sebagai contoh, Sekda menyebut ada peserta yang mengaku masih aktif mengajar, namun berdasarkan hasil verifikasi diketahui yang bersangkutan sudah lima tahun tidak mengajar dan berada di luar Kabupaten Solok Selatan.
“Berdasarkan verifikasi faktual di lapangan dibuktikan dengan administrasi, termasuk pernyataan kepala sekolah dan keterangan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Syamsurizaldi kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah belum sampai pada tahap penerbitan SK, karena prosesnya harus diawali dengan pengusulan NIP terlebih dahulu.
“Ini mau usulkan NIP dulu, baru SK-nya diterbitkan. Tidak jadi kita usulkan NIP karena ada temuan itu,” tegasnya.
Terkait keberatan administratif yang diajukan para guru melalui kuasa hukumnya, Sekda menyatakan pemerintah daerah akan memberikan jawaban secara resmi.
“Nanti akan kita jawab,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Sekda untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan penjelasan dari sisi pemerintah daerah terkait polemik pengangkatan PPPK di Solok Selatan.



0 Komentar