Wartaminangnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencananya, kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini akan dilaksanakan pada Sabtu, (21/3),setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Joko Prayitno, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan dari pemerintah kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan,” ujar Joko Prayitno.
Dari total 67 orang WBP yang berada di Rutan Kelas IIB Maninjau, sebanyak 48 orang di antaranya menerima remisi khusus Idul Fitri dengan rincian sebagai berikut:
• 27 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari
• 19 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan
• 2 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari
Lebih lanjut, Kepala Rutan menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan yang berlaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Dengan adanya remisi ini, kami berharap para WBP semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” tambahnya.
Selain itu,lanjutnya momen ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter dan mental spiritual para WBP.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri serta menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,"imbuh Joko Prayitno



0 Komentar