![]() |
| Kuasa hukum keluarga Karim dari LBH Cakra Nusantara, Afrinaldo |
Wartaminangnews.com — Kuasa hukum keluarga Karim dari LBH Cakra Nusantara, Afrinaldo, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus kematian Karim ke Polresta Padang atas dugaan tindak penganiayaan berat oleh sejumlah oknum.
Afrinaldo menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada 23 Maret 2026 saat Karim diamankan oleh Satpol PP Kota Padang dengan alasan diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Selanjutnya, Karim dibawa ke Dinas Sosial dan dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LBH ke berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Sosial, dan rumah sakit, disebutkan bahwa penilaian awal Karim sebagai ODGJ berasal dari pihak Satpol PP.
“Penetapan bahwa Karim ODGJ hanya didasarkan pada pernyataan yang dianggap tidak nyambung oleh pihak rumah sakit, seperti pengakuan mengenal tokoh tertentu,” ujar Afrinaldo.
Pihak kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan seseorang. Bahkan, mereka menyebut memiliki bukti bahwa Karim bukan ODGJ, termasuk dokumentasi aktivitasnya di tengah masyarakat.
Selain itu, LBH juga mempertanyakan kronologi pengamanan oleh Satpol PP. Berdasarkan keterangan resmi, Karim disebut diamankan karena mengamuk di Pasar Raya. Namun, hasil investigasi di lapangan disebut tidak menemukan fakta tersebut.
“Temuan kami berbeda dengan pernyataan pihak Satpol PP. Karim tidak mengamuk dan bukan ODGJ,” tegasnya.
Terkait dugaan kepemilikan senjata tajam, pihak LBH menyatakan masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka juga menilai, jika benar ada unsur pidana, seharusnya penanganan melibatkan pihak kepolisian.
Lebih lanjut, dari hasil pendampingan proses awal, LBH mengungkap adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan sementara dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang, ditemukan indikasi pendarahan di otak serta luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti dagu, dada, punggung, dan pinggang.
Pihak LBH juga menyebut telah mengantongi sejumlah saksi dan rekaman video yang akan diserahkan kepada kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.
Saat ini, penyebab pasti kematian Karim masih menunggu hasil resmi autopsi dari pihak rumah sakit. Pihak keluarga berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas sesuai hukum yang berlaku.



0 Komentar