Wartaminangnews.com — Aksi nekat seorang pemuda berinisial TS (28) berakhir di balik jeruji besi. Terduga pelaku pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) itu berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai melakukan aksi kriminal di kawasan wisata Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat.
Penangkapan pelaku berlangsung cepat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026). Saat itu korban tengah berada di sekitar Pantai Purus sebelum didatangi pelaku.
Tanpa banyak bicara, TS langsung mengancam korban menggunakan sebilah gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban sebelum merampas sepeda motor milik korban.
“Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban, yaitu Honda Vario berwarna abu-abu kehitaman,” ungkap Muhammad Yasin dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Usai berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian segera membuat laporan polisi guna meminta tindak lanjut aparat kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan TS pun diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta gunting modifikasi yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat TS dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di tempat umum dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya.



0 Komentar