Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja Dari Mandailin, Empat Pelaku Diamankan



Wartaminangnews.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika. Sebanyak 150 kilogram ganja berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan tim pemberantasan BNNP Sumbar di kawasan Jalan Lintas Bukittinggi–Medan KM 5, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Bukittinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan intensif sejak Sabtu (9/5/2026). Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya pergerakan mencurigakan sejumlah pelaku yang diduga akan menyelundupkan narkotika dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat.

“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika,” ujar Ricky Yanuarfi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja. Kendaraan pertama berupa mobil Toyota Agya warna kuning nomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua orang pria berinisial MI alias A dan DR. Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi BA 1669 EV yang dikendarai NLP dan AF.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang ditutupi plastik biru. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi ratusan paket narkotika jenis ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, BNNP Sumbar mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MI (31), DR (35), AF (31), dan NLP (28).

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

BNNP Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Posting Komentar

0 Komentar