Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Tidur di Are Masjid, Warga Padang Kehilangan HP, Pelakunya Ternyata Remaja di Bawah Umur

 


Wartaminangnews.com — Gencarnya aksi kriminalitas di Kota Padang kian memprihatinkan, bahkan kini turut menyeret anak di bawah umur. Seorang remaja laki-laki yang baru berusia 14 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat menggasak sebuah handphone milik warga yang tengah beristirahat di area ibadah.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (20/5) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, memanfaatkan situasi sunyi di kawasan Masjid Jamiatul Huda, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan korban yang terkejut saat mendapati barang berharganya raib ketika terbangun dari tidur.

"Peristiwa terjadi saat korban sedang beristirahat dan tertidur di area masjid. Saat terbangun, korban baru sadar bahwa handphone miliknya yang diletakkan di dekat posisinya tidur sudah hilang. Sadar menjadi korban pencurian, ia langsung melapor ke Mapolresta Padang," ujar Kompol Muhammad Yasin dalam keterangan resminya, Jumat (22/5).

Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal bersenjata lengkap ini untuk mengendus keberadaan pelaku.

Selain mengamankan remaja 14 tahun tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone hasil curian serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan mendalam, ABG asal Kuranji ini diketahui bukan pertama kalinya berhadapan dengan hukum. Ia merupakan pelaku kambuhan (residivis) yang sudah berulang kali meresahkan warga sekitar.

"Pelaku diketahui sudah terlibat dalam aksi pencurian sebanyak empat kali," tambah Kasat Reskrim.

Meskipun pelaku tergolong anak di bawah umur, Polresta Padang menegaskan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan demi memberikan efek jera, namun dengan prosedur khusus.

"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip sistem peradilan pidana anak. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkas Kompol Muhammad Yasin.


Posting Komentar

0 Komentar