Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap dan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Cek Kosong dan Pemalsuan

 

Kuasa hukum Amnasmen, Guntur Abdurrahman, SH, MH

Wartaminangnews.com – Kuasa hukum Amnasmen, Guntur Abdurrahman, SH, MH., DR Aermadepa SH,MH mendesak aparat penegak hukum yakni kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka berinisial "DM" alias Davip selaku Direktur PT Sumbar Perkasa Jaya dan "SP" alias Syafar sebagai Komisaris PT Sumbar Perkasa Jaya dalam perkara dugaan penipuan menggunakan cek kosong dan dugaan pemalsuan.

Menurut Guntur, status tersangka yang telah ditetapkan penyidik terhadap keduanya seharusnya diikuti dengan langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Status tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kami menilai sudah terdapat alasan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Guntur dan Aermadepa dalam keterangan di Padang.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika kliennya, Amnasmen, bergabung dalam sebuah perusahaan pengembang perumahan yang dijalankan oleh kedua tersangka. Dalam kerja sama tersebut, Amnasmen disebut telah memberikan kontribusi modal lebih dari Rp1 miliar serta turut mengurus berbagai persoalan operasional dan perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun.

Namun dalam perjalanannya, Amnasmen mengaku menemukan sejumlah fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Salah satunya terkait kondisi permodalan perusahaan yang diduga tidak sebagaimana yang dijanjikan sejak awal kerja sama.

Karena kondisi tersebut, Amnasmen memutuskan untuk mengakhiri keterlibatannya dalam perusahaan dan meminta pengembalian nilai penyertaan modal yang telah diberikan. Akan tetapi, sebagian pembayaran yang diterima disebut menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan atau diduga merupakan cek kosong.

Atas kejadian tersebut, laporan pidana kemudian diajukan ke Polresta Padang pada tahun 2024. Berdasarkan perkembangan perkara, kedua pihak yang dilaporkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Guntur menilai terdapat sejumlah alasan yang mendasari permintaan penahanan terhadap kedua tersangka. Selain dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatan serupa, menurutnya hingga saat ini keduanya masih menjalankan aktivitas usaha yang sama dan terdapat pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dengan pola serupa.

Selain itu, pihak pelapor juga menilai belum terlihat adanya itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

Sementara itu, Amnasmen, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua KPU Sumatera Barat, berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kedua tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2026, namun hingga saat ini masih bebas menjalankan aktivitasnya. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar memberikan efek jera dan kepastian hukum,” katanya.

Menutup keterangannya, Guntur berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Muhammad Davip Maisa, Taufiq Idris, SH, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polresta Padang tidak serta-merta menggugurkan laporan yang telah diajukan ke Polda Sumatera Barat terhadap "AM" dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufiq Idris saat memberikan konfirmasi kepada awak media terkait perkembangan perkara yang saat ini sedang bergulir dan melibatkan kliennya, Muhammad Davip Maisa.

Menurut Taufiq, dalam suatu perkara hukum, saling lapor antara para pihak yang bersengketa merupakan hal yang lazim terjadi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan tindak pidana serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

"Kalau saling lapor itu hal yang biasa. Masing-masing pihak mempunyai hak dan alat bukti masing-masing. Itu sah-sah saja dalam proses hukum," ujar Taufiq.



Posting Komentar

0 Komentar