Wartaminangnews.com – Babinsa Kelurahan Cupak Tangah, Serma Edi Hermanto, anggota Koramil 05/Pauh Kodim 0312/Padang, mendampingi Sekcam Pauh Eka bersama personel Satpol PP Kota Padang dalam kegiatan penertiban penggunaan trotoar di kawasan Benteng RT 01/RW 03, Kelurahan Cupak Tangah.
Penertiban dilakukan setelah area trotoar yang sedang dibangun oleh Dinas PUPR dimanfaatkan sebagai tempat berjualan ikan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu proses pekerjaan pembangunan sekaligus menghambat fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman secara persuasif kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum dan mendukung kelancaran pembangunan yang sedang berlangsung.
Setelah diberikan penjelasan, pedagang akhirnya bersedia memindahkan lokasi berjualan. Proses penertiban berlangsung secara humanis tanpa adanya tindakan represif sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Serma Edi Hermanto mengatakan, pendekatan persuasif menjadi langkah penting agar penertiban dapat diterima masyarakat dengan baik.
“Kami memberikan pemahaman kepada pedagang agar pembangunan trotoar dapat berjalan lancar dan fasilitas tersebut nantinya dapat digunakan sesuai fungsinya. Alhamdulillah, pedagang memahami dan bersedia pindah,” ujarnya.
Babinsa juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum dan tidak menggunakan trotoar maupun area pembangunan untuk aktivitas yang dapat mengganggu pekerjaan atau kepentingan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan penertiban tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar. Sinergi antara Babinsa, pemerintah kecamatan, Satpol PP, dan masyarakat diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pembangunan serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.



0 Komentar