Wartaminangnews.com,Bogor - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium memastikan komoditas tersebut mengandung DNA babi (porcine).
Langkah tegas itu dilakukan untuk melindungi keamanan hayati sekaligus menjamin keamanan dan kehalalan rantai pasok pakan ternak nasional.
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 kontainer MBM di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7). Komoditas tersebut sebelumnya ditahan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta (Karantina DKI Jakarta) setelah tidak memenuhi persyaratan karantina.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan Barantin menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran ketentuan karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati maupun sistem jaminan produk halal.
"Negara tidak boleh lengah terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan. Setiap komoditas yang diimpor harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Karena itu, Barantin tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dapat berdampak langsung terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Karding.
Ia menegaskan, tindakan pemusnahan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan komoditas yang terbukti melanggar ketentuan tidak kembali dimanfaatkan atau beredar di masyarakat.
"Kami ingin menunjukkan bahwa setiap komoditas yang ditahan petugas benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini sekaligus menjadi efek jera agar pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi karantina," katanya.
Kasus bermula saat importir mengajukan permohonan tindakan karantina pada 15 Mei 2026. Petugas Karantina DKI Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel terhadap komoditas yang akan digunakan sebagai bahan baku industri pakan unggas.
Hasil pengujian laboratorium menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menunjukkan sampel positif mengandung DNA babi (porcine). Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui pengujian lanjutan di Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar).
Meski dinyatakan negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta cemaran Salmonella, keberadaan unsur babi dinilai tidak sesuai dengan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan negara asal.
Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencabut izin fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut. Selain itu, pemerintah juga meminta negara-negara pemasok bahan baku pakan asal hewan untuk melengkapi hasil uji PCR sebagai bagian dari persyaratan ekspor ke Indonesia.
Karding menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjaga biosekuriti nasional, serta menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia.
"Kami berharap para pelaku usaha lebih tertib mengikuti seluruh ketentuan. Tidak ada pengecualian. Bahkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan melalui proses stabilisasi kimia sebelum dikubur di fasilitas pengolahan limbah berizin. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tindakan karantina.(*)



0 Komentar