Wartaminangnews.com – Hubungan keluarga tak menghalangi dugaan tindak pidana. Seorang pria berinisial RM (27) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri uang tunai milik kakak kandungnya sendiri di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin membenarkan penangkapan tersebut. RM diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bungo Pasang.
“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M. Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026), ketika korban Rika Permata Sari mendapati rumahnya diduga dimasuki pencuri. Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, dugaan mengarah kepada adik kandungnya sendiri, RM.
Menurut polisi, korban sebelumnya sempat dua kali mendapati RM diduga hendak masuk ke rumah melalui bagian atap secara diam-diam. Saat itu, RM disebut berdalih hendak memperbaiki atap rumah.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng telah hilang.
Menerima laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan keberadaan RM di rumah seorang temannya dan langsung mengamankannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” kata Yasin.
Polisi kemudian mempertemukan RM dengan korban. Namun, korban meminta agar perkara tersebut tetap dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari tangan RM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai Rp490 ribu serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Saat ini RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan dalam keluarga tetap perlu diselesaikan melalui jalur hukum apabila telah memenuhi unsur tindak pidana dan korban memilih untuk melanjutkan proses hukum.



0 Komentar