Wartaminangnews.com – Perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi kembali terungkap di Kota Padang. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka setelah ditangkap membawa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.
RPS ditangkap dalam operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumbar di kawasan Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui patroli siber. Aktivitas dan pergerakan yang diduga berkaitan dengan perdagangan satwa kemudian dipetakan sebelum dilakukan operasi lapangan.
Hasil pemantauan tersebut berujung pada penangkapan RPS beserta barang bukti pada 27 Juli 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Sumbar, penyidik kemudian menetapkan RPS sebagai tersangka.
RPS diketahui berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita satu karung sisik trenggiling, 16 buah paruh burung rangkong, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan peraturan terkait jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Ketentuan tersebut melarang kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian tubuh, maupun barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan yang disangkakan.
Gakkum: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.
Menurutnya, perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai sebuah rantai kejahatan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perburuan hingga jaringan distribusi.
“Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir,” tegas Januanto.
Ia menyebut, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
Menurutnya, pengungkapan kasus di Padang menjadi pintu masuk untuk memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah.
“Setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Januanto menegaskan, penegakan hukum akan terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara.
“Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” lanjutnya.
Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Diburu
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik perburuan dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar yang dilindungi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ujar Hari.
Ia menambahkan, pengawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, termasuk Cyber Patrol dan Intelligence Centre, untuk mendeteksi aktivitas perdagangan satwa dilindungi.
Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi sebagai bagian penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Melalui patroli lapangan, teknologi, pengembangan intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat, pemerintah berupaya mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal sekaligus memastikan satwa liar Indonesia tetap hidup dan berkembang di habitat alaminya.



0 Komentar