Wartaminangnews.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian. Seorang pria paruh baya yang nekat mencuri telepon genggam milik pemilik warung dengan modus berpura-pura menjadi pembeli berhasil diringkus setelah sempat buron selama lebih dari dua bulan.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial YY (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diamankan pada Kamis (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Benar, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kompol M. Yasin, Jumat (3/7).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Menurut Kompol M. Yasin, pelaku datang ke warung dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan sebungkus mi goreng. Saat korban sedang memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan hendak mencuci tangan.
Namun alasan tersebut hanyalah akal-akalan. Ketika melihat situasi aman, pelaku langsung mengambil satu unit telepon genggam Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Setelah berhasil mengambil handphone, ia langsung keluar dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Korban sempat menyadari aksi tersebut dan berteriak meminta pertolongan sambil mengejar pelaku. Namun, tersangka berhasil meloloskan diri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Dibekuk di Kawasan Jembatan Kuranji
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Klewang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di sekitar Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y04s warna violet ungu beserta kotaknya yang merupakan milik korban," terang Kompol M. Yasin.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kompol M. Yasin juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.



0 Komentar