Wartaminangnews.com – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali digagalkan di Sumatera Barat. Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Polda Sumbar mengamankan 25 ekor burung Beo Mentawai dari sebuah truk barang di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang baru turun dari Kapal Gambolo dengan rute Siberut Utara–Padang. Truk tersebut diketahui mengangkut berbagai barang yang sekilas tampak seperti hasil bumi dan hasil laut, di antaranya pinang, ikan, serta kepiting.
Saat pemeriksaan dilakukan di gerbang keluar pelabuhan, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terdapat 25 ekor burung Beo Mentawai yang disembunyikan di dalam satu kardus dan dua keranjang buah.
Sopir truk berinisial M (34) langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan awal, M mengaku telah beberapa kali mengangkut burung Beo Mentawai menggunakan truk yang dikemudikannya.
M juga mengaku hanya berperan sebagai pengangkut dan memperoleh imbalan sejumlah uang. Sementara burung-burung tersebut disebut merupakan milik pihak lain yang rencananya akan mengambil satwa tersebut di tengah perjalanan menuju Kota Padang.
Petugas penyidik kini telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemesan. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Saat ini, M beserta 25 ekor burung Beo Mentawai dan barang bukti lainnya telah diamankan di Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan satwa liar, antara lain Pasal 21 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Hartono, S.P., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati, termasuk bagian tubuhnya.
“Keberadaan satwa liar di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana,” ujar Hartono.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Jika menemukan adanya dugaan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BKSDA Sumbar atau aparat penegak hukum terdekat.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa upaya penyelundupan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai perdagangan satwa liar ilegal.



0 Komentar