![]() |
| Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, S.Sos., M.M. |
Wartaminangnews.com — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai "MB" (36) seorang pekerja di lingkungan Terminal Payakumbuh yang diamankan pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dedy menegaskan, individu yang bersangkutan bukan pejabat maupun pegawai struktural Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat. Ia merupakan tenaga outsourcing atau alih daya yang bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di Terminal Payakumbuh.
“Memang benar itu terminal provinsi, tetapi posisinya berada di bawah pihak ketiga atau penyedia jasa outsourcing,” jelas Dedy.
Dishub Sumbar Minta Segera Diganti
Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Perhubungan Sumatera Barat langsung mengambil langkah tegas dengan meminta perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk memberhentikan dan mengganti tenaga pengamanan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Dishub Sumbar dalam menjaga profesionalisme dan integritas lingkungan kerja, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Dedy juga mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami status kepegawaian yang bersangkutan. Meskipun bertugas di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tenaga tersebut secara kepegawaian berada di bawah perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan bagian dari struktur kepegawaian Dishub Sumbar.
“Kami berharap persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status yang bersangkutan,” ujarnya.
Dishub Sumbar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang aman, profesional, dan berintegritas.
Sebelumnya Satnarkoba Polres Payakumbuh menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026). Tiga orang pelaku yakni MB (36),YN (50) dan SP (59) terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan polisi. MB terduga bandar narkoba jenis sabu.



0 Komentar