Wartaminangnews.com — Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, masih menunjukkan peningkatan hingga Selasa (1/9). Kondisi tersebut mendorong pemerintah dan unsur terkait meningkatkan penanganan serta kewaspadaan masyarakat di kawasan yang berpotensi terdampak erupsi.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., menyampaikan bahwa warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, saat ini telah mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah berada di lokasi pengungsian. Sementara itu, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap meningkatkan kewaspadaan.
"Pemerintah daerah bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat, khususnya di wilayah yang berpotensi terdampak aktivitas vulkanik Gunung Sinabung,"sebut dia.
Aktivitas Vulkanik Meningkat
Peningkatan aktivitas tersebut menyusul erupsi Gunung Sinabung pada Senin (31/8) pukul 12.00 WIB. Erupsi menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak, atau mencapai sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, aktivitas vulkanik menunjukkan peningkatan sehingga status Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas. Sejumlah wilayah menjadi perhatian, di antaranya Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
Seiring perkembangan aktivitas gunung api, kawasan rawan bencana juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Masyarakat maupun pengunjung dilarang melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan–timur.
BPBD Evakuasi Warga dan Bagikan Masker
Di lapangan, BPBD Kabupaten Karo terus melakukan langkah penanganan dengan mengarahkan masyarakat untuk keluar dari zona bahaya dan berpindah ke lokasi yang lebih aman.
"Selain melakukan evakuasi, BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak debu vulkanik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik,"tambah Berton.
Sementara itu, pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar.
Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Adapun Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB Imbau Warga Tetap Tenang
Berton mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung agar tetap tenang, namun tidak mengabaikan perkembangan aktivitas gunung api.
"Masyarakat dan pengunjung diminta mematuhi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya serta tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi,"imbuhnya.
Warga juga diminta mengikuti setiap arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Khusus masyarakat yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung, kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap kemungkinan terjadinya aliran lahar.
"Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, PVMBG, BNPB dan seluruh unsur terkait, penanganan diharapkan dapat berjalan cepat dan terarah, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung,"tambah Berton.



0 Komentar