Wartaminangnews.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar 73.000 gram atau 73 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan Kota Padang Panjang.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan penetapan dari pihak kejaksaan.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut berasal dari dua perkara yang berhasil diungkap pihaknya.
"Kami melakukan pemusnahan lebih kurang 73.000 gram atau 73 kilogram narkotika dalam dua kasus, yaitu kasus yang kami tangkap di daerah Lubuk Sikaping, Pasaman, dan daerah hukum Kota Padang Panjang," ujar Toton Rasyid.
Menurut Toton Rasyid, dari dua perkara tersebut, BNNP Sumbar mengamankan enam orang tersangka. Dalam proses penyidikan, salah seorang tersangka disebut memiliki profesi sebagai oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang Panjang.
"BNNP Sumbar tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh tersangka yang proses hukumnya masih berjalan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan,"tutur dia.
Toton menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka yang berprofesi sebagai dosen tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan. Ia disebut menerima pesanan dari pihak lain, kemudian meneruskan barang kepada perantara berikutnya untuk didistribusikan.
"Untuk yang bersangkutan profesinya adalah dosen. Namun untuk menghormati asas praduga tak bersalah, kami masih memproses hukum hingga nanti ada vonis tetap dari pengadilan sebelum nantinya dimintai keterangan resmi sebagai pengendali," ungkap Toton.
BNNP Sumbar masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui lebih jauh mata rantai peredaran narkotika dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, terdapat tersangka lain yang saat ini masih menjalani proses pidana di Lapas Bukittinggi. Pengembangan perkara akan terus dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah proses persidangan terhadap para tersangka memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), BNNP Sumbar berencana melakukan langkah lanjutan untuk menggali informasi terkait jaringan dan pihak yang diduga berperan lebih jauh dalam peredaran narkotika tersebut,"pungkas Toton
Dia menambahkan,pengungkapan dan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari upaya BNNP Sumbar dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
"BNNP Sumbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat, lingkungan keluarga, lembaga pendidikan serta berbagai unsur lainnya dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,"imbuhnya.



0 Komentar