Wartaminangnews.com — Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam siaran pers menyampaikan bahwa sejumlah bandar udara terdampak harus menutup atau memperpanjang penutupan operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik.
Pada Minggu (6/9/2026), Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memperpanjang penutupan operasional mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.30 WIB berdasarkan NOTAM Nomor A3346/26 NOTAMR A3344/26.
Sementara itu, Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) dan Radin Inten II (TKG) memperpanjang penutupan operasional hingga pukul 14.00 WIB. Bandara Budiarto juga memperpanjang penutupan hingga pukul 13.30 WIB, sedangkan Bandar Udara Pondok Cabe ditutup sementara hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun Bandar Udara Husein Sastranegara di Bandung berdasarkan hasil paper test menunjukkan hasil positif dan masih menunggu proses penerbitan NOTAM Aerodrome Close.
Berdasarkan hasil monitoring Ditjen Perhubungan Udara pada Minggu (6/9/2026) pukul 10.35 WIB, tercatat 373 penerbangan terdampak akibat penutupan sejumlah bandar udara sebagai dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terdapat 202 penerbangan terdampak, terdiri dari 167 penerbangan cancel, 16 delay, 2 delayed, 7 postpone, 4 divert, 2 landed, 3 departed, dan 1 penerbangan Return to Base (RTB).
Bandara Radin Inten II mencatat 8 penerbangan terdampak dan seluruhnya berstatus cancel. Sementara Bandara Halim Perdanakusuma mencatat 29 penerbangan terdampak, juga seluruhnya berstatus cancel. Adapun 277 penerbangan lainnya terdampak karena memiliki rute menuju atau berasal dari bandar udara yang mengalami penutupan.
Lukman F. Laisa menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Maskapai juga diwajibkan memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan yang tersedia,"tegasnya.
Lukman F. Laisa meminta untuk menghindari penumpukan penumpang di bandara, masyarakat dan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandar udara terdampak diimbau tidak datang ke bandara selama periode penutupan dan terus memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangannya.
"Aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Penyesuaian maupun pemulihan operasional penerbangan akan dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan sebaran abu vulkanik serta hasil koordinasi dengan BMKG dan pihak terkait,"imbuhnya.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau perkembangan situasi bersama seluruh pihak terkait dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi operasional penerbangan.(*)



0 Komentar