Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

 


Pelaku Arisan Fiktif Rp6 Juta Kabur ke Padang, Tim Klewang Polresta Padang Bantu Menangkap Buronan Dari Polres Bungo

 



Wartaminangnews.com — Pelarian seorang pelaku yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif akhirnya terhenti di Kota Padang. Pelaku merupakan seorang perempuan usianya 30 tahun diamankan Tim Klewang Polresta Padang setelah melarikan diri dari wilayah hukum Polres Bungo, Provinsi Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk back-up terhadap penanganan perkara yang dilakukan Polres Bungo. Pelaku diketahui bersembunyi di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Katim 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami melakukan back-up penangkapan dari Polres Bungo, Provinsi Jambi. Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Maransi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,” ujar Aipda Riki saat dikonfirmasi, Minggu (13/9).

Kasus tersebut berawal ketika pelaku diduga menjalankan modus arisan fiktif dengan mengumpulkan sejumlah uang dari para peserta. Dalam perkembangannya, pelaku diduga tidak memenuhi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara penyidik, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp6 juta.

“Modus operandinya adalah penipuan dan penggelapan berupa arisan fiktif yang dikumpulkan oleh pelaku. Kerugian ditaksir lebih kurang terkumpul Rp6 juta, kemudian pelaku melarikan diri ke Kota Padang,” jelas Aipda Riki.

Setelah mengetahui dirinya dicari aparat, pelaku kemudian meninggalkan wilayah Bungo Provinsi Jambi dan menuju Kota Padang. Upaya pelarian tersebut akhirnya terendus petugas hingga keberadaan pelaku diketahui di kawasan Maransi.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Bungo.

Aipda Riki menyebutkan, berdasarkan informasi dari penyidik Polres Bungo, terdapat beberapa korban yang telah membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut.

Setelah proses koordinasi dan administrasi di Kota Padang selesai, pelaku bersama penyidik Polres Bungo selanjutnya dibawa kembali ke Jambi.

“Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang bersama penyidik dari Polres Bungo, untuk selanjutnya dibawa ke Jambi guna dinaikkan perkaranya sesuai dengan pasal yang ditetapkan oleh penyidik di sana,” pungkas Aipda Riki.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Bungo sesuai laporan polisi dan lokasi kejadian perkara. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.


Posting Komentar

0 Komentar