Wartaminangnews.com — Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, membantah tudingan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat terkait dugaan penguasaan lahan seluas 2,7 hektare yang disebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berkaitan dengan perambahan hutan lindung.
Fauzi menilai tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan verifikasi langsung di lapangan. Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum persoalan tersebut disampaikan kepada publik.
“Saya minta mereka (Walhi) untuk klarifikasi. Tuduhan bahwa tanah saya berada di DAS, merambah hutan, hingga membangun vila dan lapangan golf itu tidak benar. Posisi tanah saya berjarak sekitar 700 meter dari sungai. Mengapa tidak konfirmasi dulu sebelum memberitakan?” tegas Fauzi Bahar.
Klaim Memiliki Sertifikat Hak Milik Sejak 2008
Fauzi menjelaskan, lahan yang dimilikinya merupakan kebun cengkeh yang menurut keterangannya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2008.
Ia juga membantah bahwa foto-foto yang beredar mengenai dugaan penggundulan hutan dan keberadaan lapangan golok menunjukkan lokasi tanah miliknya.
“Foto perambahan hutan yang beredar itu bukan tanah saya. Saya bahkan tidak tahu lokasi foto itu di mana. Di atas lahan saya justru banyak kebun dan ladang warga lainnya. Kandang ayam yang ada di sana pun sudah saya wakafkan untuk masyarakat,” jelasnya.
Menurut Fauzi, status dan lokasi lahannya perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan serta kondisi faktual di lapangan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Tantang Walhi Cocokkan Titik Koordinat
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Fauzi menantang Walhi Sumatera Barat melakukan pengecekan bersama ke lokasi lahan yang dimaksud.
Ia menginginkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan mencocokkan titik koordinat, dokumen kepemilikan tanah, serta peta kawasan hutan yang menjadi dasar perbedaan pandangan.
“Sebagai tokoh masyarakat, nomor telepon saya terbuka dan semua orang tahu. Saya mau ajak Walhi ke titik tanah saya langsung supaya semuanya jelas dan objektif, tidak asal menuding berdasarkan kutipan sepihak,” pungkasnya.
Perlu Verifikasi dan Klarifikasi Kedua Belah Pihak
Persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di DAS Aia Dingin membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap batas kawasan, dokumen kepemilikan, serta data peta resmi dari instansi berwenang.
Klaim Fauzi Bahar mengenai jarak lahan dari sungai dan kepemilikan SHM perlu diuji melalui verifikasi dokumen serta pemetaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, temuan yang disampaikan Walhi perlu ditelaah berdasarkan data dan bukti yang mendasarinya.



0 Komentar