Wartaminangnews.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggelar razia terpadu di sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (16/10/2026) pagi. Dalam operasi yang melibatkan 57 personel gabungan tersebut, sebanyak 55 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB itu melibatkan personel BNNP Sumbar, Ditresnarkoba Polda Sumbar, DENPOM AD I/4 Padang, Bidpropam Polda Sumbar, Polresta Padang, serta Satpol PP Kota Padang.
Petugas menyisir tiga lokasi utama, yakni kawasan Jalan Nipah Batang Arau, Jalan Kampung Nias II di Kelurahan Belakang Pondok, serta Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padang.
Dalam pemeriksaan di salah satu penginapan di kawasan Jalan Nipah, Muaro Padang, petugas melaporkan 29 orang memperoleh hasil positif berdasarkan pemeriksaan yang berkaitan dengan penggunaan metamfetamina dan amfetamina.
Di salah satu kamar, petugas menemukan seperempat butir ekstasi berwarna hijau yang dikaitkan dengan dua pria berinisial BN (43) dan DEP (40), yang disebut berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
Di kamar lainnya, petugas menemukan sebuah cartridge pod yang masih berisi sisa cairan yang disebut mengandung etomidate. Barang tersebut dikaitkan dengan seorang pria berinisial FW (45), yang disebut berasal dari Jakarta Timur.
Sementara itu, dalam pemeriksaan di sebuah hotel di Jalan Kampung Nias II, petugas menyita satu butir ekstasi berwarna hijau bergambar kerang serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Barang-barang tersebut ditemukan dalam pemeriksaan terhadap dua pria berinisial DC (47) dan AD (40).
Adapun di sebuah rumah kos di Jalan Kampung Nias V, petugas menemukan alat hisap sabu rakitan.
Seluruh barang yang ditemukan dilaporkan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh petugas berwenang.
Dari total 55 orang yang terjaring dalam razia, sebanyak 34 orang dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang serta status hukum mereka perlu dibedakan secara jelas. Seseorang yang diamankan atau memperoleh hasil tes positif belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Karena itu, proses pemeriksaan dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi terpadu tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
“Melalui operasi terpadu ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di titik-titik rawan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,”sebut dia.
BNNP Sumbar turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat berwenang.
Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat. Dengan pengawasan berkelanjutan dan partisipasi publik, diharapkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika dapat terus diwujudkan.



0 Komentar