Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

 


Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi di Lahan Bekas Karhutla 5,9 Hektare, Tanaman Sawit Jadi Perhatian

 

Polres Dharmasraya memasang garis polisi (police line) di lokasi. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang bertuliskan “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.(*)

Wartaminangnews.com — Polres Dharmasraya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta pihak kehutanan melaksanakan patroli bersama di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas kebakaran yang terjadi pada 15 September lalu. Kegiatan ini bertujuan memantau kondisi terkini di lokasi, mencegah aktivitas yang berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan, serta memastikan penanganan kawasan bekas kebakaran berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut petugas menemukan sebagian lahan bekas kebakaran telah ditanami kelapa sawit. 

"Temuan itu menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan HPT, sehingga pemanfaatan dan pengelolaan lahan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,"sebut dia.

Menurutnya,sebagai langkah awal penanganan, petugas telah memasang garis polisi (police line) pada area yang menjadi objek pemeriksaan. Petugas juga melakukan pengamanan terhadap tanaman kelapa sawit yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.

Selain itu, Satgas Karhutla bersama pihak terkait memasang papan imbauan agar masyarakat tidak melakukan penanaman maupun aktivitas lain yang belum sesuai dengan ketentuan di lahan bekas kebakaran tersebut.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas lanjutan sebelum status kawasan, penyebab kebakaran, dan pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan melalui proses pemeriksaan,"pungkas AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya petugas juga menemukan saksi yang berada di sekitar lokasi. "Keterangan saksi diperlukan untuk memperoleh informasi awal mengenai kondisi lahan, aktivitas setelah kebakaran, serta pihak-pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam penanaman kelapa sawit,"ujar AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan bahwa pihak kehutanan akan segera membuat laporan polisi. Selanjutnya, Polres Dharmasraya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen terkait status kawasan dan penguasaan lahan, serta meneliti barang bukti yang relevan.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak akan dilakukan secara terburu-buru sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang lahannya mengalami kebakaran agar tidak terburu-buru melakukan penanaman kembali. Warga diminta memverifikasi status dan batas lahan melalui kantor wali nagari atau Polsek terdekat serta berkoordinasi dengan pihak kehutanan apabila lokasi berada di dalam atau diduga masuk kawasan hutan.

Menurutnya, lahan yang telah terbakar tidak serta-merta dapat dimanfaatkan atau dialihfungsikan tanpa memperhatikan status kawasan dan aturan yang berlaku. Verifikasi diperlukan untuk memastikan status pengelolaan lahan sekaligus memberi kesempatan kepada petugas untuk memeriksa penyebab kebakaran.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian, pemerintah nagari, atau petugas terkait apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan, maupun kegiatan mencurigakan di kawasan hutan.

Kapolres menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, pihak kehutanan, hingga masyarakat.

Melalui patroli bersama dan penyelidikan atas temuan tersebut, Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya mendukung pencegahan karhutla, menjaga kelestarian kawasan hutan, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.



Posting Komentar

0 Komentar