Wartaminangnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat melalui Unit Resmob mengungkap dugaan jaringan penadahan kendaraan bermotor roda dua yang diduga beroperasi secara berulang dan melibatkan sejumlah pihak di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) dini hari, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam transaksi dan distribusi kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas Unit Resmob melakukan penyelidikan dan penyamaran melalui skenario transaksi pembelian kendaraan.
Enam orang yang diamankan diketahui datang dari Kota Payakumbuh untuk mengantarkan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha NMAX warna oranye, satu unit Honda Supra warna hitam-merah, dan satu unit Honda Beat Street warna putih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang mencurigakan, terutama kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob terhadap dugaan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Melalui metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar AKBP Umar.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian, penampungan, dan penjualan kembali kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Aktivitas tersebut juga diduga dilakukan berulang kali dengan pembagian peran, mulai dari pihak yang menampung kendaraan, melakukan transaksi, hingga mengantarkannya kepada calon pembeli.
Penyidik kemudian menelusuri akun WhatsApp yang diduga digunakan salah seorang yang diamankan. Dari penelusuran awal, ditemukan sebanyak 22 catatan transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan berbagai merek dan jenis, antara lain Honda Beat, PCX, Scoopy, Vario, Yamaha NMAX, Vixion, Fazzio, hingga Kawasaki KLX.
Sejumlah catatan transaksi tersebut juga mencantumkan tujuan pengiriman kendaraan ke beberapa daerah, termasuk Pekanbaru, Provinsi Riau. Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemberian upah kepada sejumlah orang yang diduga bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Nilai upah yang tercatat bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.
“Temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kami akan menelusuri satu per satu asal-usul kendaraan, identitas pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur transaksi yang dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan wilayah di luar Sumatera Barat,” tegas AKBP Umar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemasok, penampung, perantara, maupun pembeli yang mengetahui atau patut menduga kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran. Pastikan keaslian dokumen, kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin, serta kejelasan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai masyarakat justru menjadi bagian dari mata rantai penadahan kendaraan hasil kejahatan,” imbau Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar masih mendalami 22 catatan transaksi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mencari kendaraan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumbar menyatakan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap enam orang yang diamankan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



0 Komentar