Wartaminangnews.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial FNR (22), yang berstatus oknum mahasiswa, di sebuah hotel kawasan Padang Barat, Kota Padang. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
"Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur," ujar IPDA Surya Dini.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel Kota Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Surya Dini melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati FNR bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17) berada di dalam kamar hotel.
"Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, masing-masing merek OPPO A6X warna hitam dan Redmi 13C warna hitam, KTP terduga pelaku, kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
FNR diketahui merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara itu, SH merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Saat ini, terduga pelaku bersama korban dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan eksploitasi seksual terhadap anak. Penanganan korban diharapkan mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak.



0 Komentar