Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

 


Kapolresta Padang Minta Seluruh Personil Polresta Dan Polsek Agar Tindak Lanjuti Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri


Wartaminangnews.com — Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, menyampaikan bahwa Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dikirimkan kepada seluruh personel Polsek jajaran Polresta Padang.

"Pengiriman surat edaran tersebut dilakukan agar seluruh Polsek mengetahui dan menindaklanjuti ketentuan yang telah diterbitkan terkait larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri,"sebut dia.

Ipda Wadhi Nofianto menyebutkan, seluruh Polsek jajaran diminta menyikapi surat edaran tersebut serta menindaklanjutinya sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan penyampaian surat edaran hingga tingkat Polsek, diharapkan kebijakan tersebut dapat diketahui dan dilaksanakan secara menyeluruh di lingkungan Polresta Padang.

Menurutnya,surat edaran tersebut merupakan langkah tegas pimpinan Polri dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas seluruh personel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika

"Kebijakan tersebut ini juga menjadi bentuk penguatan pengawasan internal agar seluruh personel Polri senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disiplin anggota, serta kode etik profesi Polri,"pungkas dia.

Posting Komentar

0 Komentar