Wartaminangnews.com - Bawaslu Kabupaten Tanah Datar merekomendasikan dua orang oknum ASN di Kabupaten Tanah Datar untuk diteruskan kepihak kepolisian karena dugaan pidana Pilkada 2024.
"Dari hasil kajian Bawaslu bersama Gakumdu ada dua oknum ASN diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pilkada dan satu orang oknum ASN diteruskan ke Badan Kepegawai Negara (BKN),kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Andre Azky ketika dihubungi media.
Menurutnya, Bawaslu sebelumnya menerima tiga laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
"Dari laporan pengaduan tersebut, Bawaslu melakukan registrasi dengan nomor 02/Reg.LP/PB/kab/03/X/2024 yang tgl 18 Oktober 2024 dan nomor 02/Reg.LP/PB/kab/03/X/2024 yang tgl 18 Oktober 2024, sedangkan satu lagi dengan nomor:06/reg/LP/PB/kab/03.19/X/2024,"ungkapnya.
Bawaslu lakukan kajian awal untuk mengkaji keterpenuhan secara formalir material untuk jenis pelanggaran, dari hasil kajian tersebut adanya dugaan pelanggaran pidana Pilkada maka dilakukan pembahasan bersama Gakumdu. Diminta pendapat ahli dan saksi dalam kasus tersebut.
"Hasil kajian Bawaslu bersama Gakumdu ada dua oknum ASN diteruskan ke Polres Tanah Datar, satu lagi diteruskan ke BKN,"jelas Andre Azky.
Dia menambahkan, dua oknum melanggar Pasal 70 dan Pasal 71, Undang-Undang Pemilihan nomor. "Pasal 71 menyangkut pejabat negara, ASN itu tergolong pejabat, maka ada pidananya,sedangkan satu orang melanggar UU netralitas ASN,SKB tiga menteri,SE Menpan RB,"tegas Andre Azky.



0 Komentar