Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Bukti Tidak Cukup, Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Dilakukan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok

 


Wartaminangnews.com - Kepolisian Daeah (Polda) Sumbar menghentikan kasus dugaan pemerkosaan dilaporkan HKN terhadap Dodi Hendra mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok. 

"Benar Ditreskrimum Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dilakukan mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok,"kata Kabid.Humas Polda Sumbar Dwi S ketika dihubungi media.

Menurutnya kasus ini dihentikan karena bukti-bukti disangka tidak cukup dan saksi-saksi diperiksa penyidik Ditkrimum tidak ada mengarah perbuatan dilakukan mantan ketua DPRD Kabupaten Solok.

"Surat diterbitkan pada 22 Oktober 2024, sudah diberikan pada mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok,"pungkasnya.

Sementara itu Dodi Hendra ketika dikonfirmasikan mengucapkan syukur alhamdullilah kasus dihentikan Polda Sumbar.

"Apa yang dituduhkan pelapor tidak benar,"ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, dan memeriksa air seni dilakuÄ·an polisi.

"Dari hasil penyelidikan, tidak terbukti melalukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan dugaan pelecehan seksual,"ungkapnya.

Dengan kasus dugaan pelecehan seksual ada kemungkinan merusak nama baik sebagai anggota dewan,maupun reputasi partai Gerindra, serta turunnya suara Pak Prabowo ketika Pilpres kemarin, laporan tersebut juga dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mencegat dirinya kembali naik menjadi anggota DPRD Kabupaten Solok sehingga dia sangat menyakini laporan terhadap dirinya ke polisi sangat sarat dengan kriminalisasi.

"Laporan ini sangat merugikan saya. Dan sangat mengarah pada suara pemilih dan partai saya dan suara pak Prabowo ketika Pilpres kemarin. Jadi saya beranggapan ini sengaja diarahkan pada saya,"pungkas Dodi Hendra.

Sebelumnya kasus didugaan pemerkosaan diduga dilakukan Dodi Hendra mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan HKN (18) pada 11 Januari 2024 ditangani Polres Kabupaten Solok, kasus ini diambil alih Polda Sumbar.

Posting Komentar

0 Komentar